Nasional

PWI Sambut Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syaratnya

×

PWI Sambut Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat konferensi pers terkait program rumah subsidi untuk wartawan di Jakarta
Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat konferensi pers terkait program rumah subsidi untuk wartawan di Jakarta (foto: GeloraNews.co/dok)

JAKARTA (GeloraNews.co) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menyambut baik program pemerintah yang menawarkan rumah bersubsidi khusus bagi wartawan.

Hendry menyebut sejumlah pengurus daerah mulai menanyakan peluang untuk ikut dalam program tersebut.

“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” ujar Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, usulan ini menguat setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR, Kemenkomdigi, dan BPS pada 8 April lalu.

“Pemerintah menyediakan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus untuk wartawan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mencakup profesi lain seperti guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hendry menilai kebijakan ini sangat relevan dengan situasi para jurnalis saat ini yang tengah menghadapi tantangan berat di tengah tekanan industri media.

“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk memberikan kritik dan saran terhadap kebijakan pemerintah.

PWI, lanjut Hendry, juga akan tetap bersikap terbuka dan kritis selama kebijakan pemerintah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

“Anggota PWI yang memenuhi syarat dipersilakan mengikuti program ini,” jelasnya.

Adapun syarat yang dimaksud antara lain masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi lajang atau Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga.

“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tutup Hendry. (ani)