BARITO SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 109 gram.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jackson R Hutapea, dalam konferensi pers yang digelar di Loby Satreskrim Polres setempat, Kamis (4/6/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmen jajaran Polres Barito Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
”Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dari dua kasus yang diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,90 gram;
2 unit timbangan digital;
2 unit telepon genggam;
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik;
Uang tunai Rp4.600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, barang bukti yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 18 paket sabu dengan berat netto 105,69 gram setelah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Buntok.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tersangka Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan pencegatan terhadap tersangka berinisial B (35) saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, tepat di depan Mako Polres Barito Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana kanan tersangka. Polisi kemudian menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan dan dibungkus menggunakan plastik bekas popok bayi serta lakban hitam.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aktivitasnya.
Kasus kedua berhasil diungkap pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial K (38). Dari hasil penggeledahan di kamar rumah tersangka, polisi menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam, dua timbangan digital, sejumlah alat pendukung pengemasan narkotika, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp4,6 juta yang ditemukan di kantong celana tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam aktivitas menguasai, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, maupun menyerahkan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
”Polres Barito Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres. (Mas)






