DR Manat Simanjuntak S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan.
BARITO SELATAN – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Setelah beberapa Bulan belakangan ini melakukan pembelajaran jarak jauh, akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seluruh satuan pendidikan mulai jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP dipastikan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin, 2 November 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan, DR. Manat Simanjuntak, S.Pd., M.Pd., menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Barsel Nomor 1970/DISDIK/X/2026 tentang Penyesuaian Kembali Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Barsel. Mulai Senin, seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka,” ujar Manat kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Menurut Manat, kebijakan yang ditetapkan Bupati Barito Selatan DR. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., tersebut telah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Belajar dari Rumah (BDR).
Salah satu dasar pertimbangannya adalah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Kabupaten Barsel, Sanggu, pada 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB. Hasil pemantauan menunjukkan angka ISPU berada pada level 90 atau kategori sedang.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara normal, Manat mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan peserta didik.
“Kami berharap kegiatan belajar mengajar kembali berjalan optimal. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun seluruh warga sekolah harus tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila kualitas udara kembali memburuk, kabut asap semakin pekat, dan angka ISPU memasuki kategori berbahaya, pelaksanaan pembelajaran dapat kembali disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain mengembalikan aktivitas belajar mengajar di sekolah, kebijakan tersebut juga diikuti dengan normalisasi aktivitas guru dan tenaga kependidikan. Jam kerja, jadwal, serta lokasi presensi kehadiran kembali diberlakukan sebagaimana ketentuan sebelum penerapan kebijakan PJJ dan BDR.
Seiring diberlakukannya kembali PTM, Surat Edaran Bupati Barsel Nomor 100.3.4.2/204/DISDIK.I.1/VIII/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Manat berharap, dimulainya kembali pembelajaran tatap muka menjadi momentum pemulihan dunia pendidikan di Kabupaten Barito Selatan. Dengan kembali ke sekolah, para siswa diharapkan dapat mengikuti proses pembelajaran secara langsung, berinteraksi dengan guru dan teman sebaya, sekaligus mengejar ketertinggalan materi selama pelaksanaan belajar dari rumah.
“Pemulihan aktivitas pendidikan bukan sekadar mengembalikan siswa ke sekolah, tetapi juga memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kesehatan seluruh warga sekolah terlindungi,” pungkasnya. (Mas)






