BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD setempat menyepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (24/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua II Rusinah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Eddy Raya Samsuri, Wakil Bupati Khristianto Yudha, unsur Forkopimda, Pj Sekda Ita Minarni, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Barito Selatan.
Agenda paripurna mencakup persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat diawali laporan hasil pembahasan Ranperda Kearsipan yang disampaikan Hj Ani Mahrita. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan arah kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kearsipan. Hasilnya, Ranperda tersebut disepakati menjadi Perda dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk proses registrasi sebelum diundangkan sesuai regulasi Kemendagri.
Sementara itu, laporan pembahasan KUA dan PPAS disampaikan anggota DPRD Nurul Hikmah, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu Bupati Eddy Raya Samsuri dan Ketua DPRD Farid Yusran melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi atas kedua Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Eddy Raya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan arsip di daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama, Ranperda tersebut wajib memperoleh nomor register dari Gubernur Kalteng sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Dalam pemaparan Bupati, disampaikan struktur KUA dan PPAS Barsel Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.278.313.329.327, Belanja Daerah sebesar Rp1.388.313.329.327, atau turun 23,56% dari APBD 2025, Pembiayaan Daerah (SiLPA) sebesar Rp110.000.000.000
Lebih lanjut dikatakan, Kebijakan KUA-PPAS 2026 akan difokuskan pada Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan), Belanja operasional kantor (listrik, air, internet) dan Belanja layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan
Bupati mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen anggaran sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama. (Mas Har)
Bupati dan DPRD Barsel Sepakati Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna






