BUNTOK (Geloranews.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah terkait tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Jumat (7/2).
Menurut Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran, tenaga kontrak yang telah mengabdi minimal dua tahun berhak mengikuti seleksi P3K, sementara yang tidak lulus seleksi akan ditempatkan sebagai P3K paruh waktu.
“Prinsipnya, sesuai arahan Presiden, Menteri PAN-RB, dan Mendagri, tidak ada tenaga kontrak yang diberhentikan,” ujarnya usai memimpin rapat di ruang gabungan Komisi DPRD Barsel.
Kepala BKPSDM Barsel, Markani, menjelaskan bahwa pembahasan dalam RDP mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
“Seleksi P3K tahap pertama telah berlangsung dengan jumlah pendaftar sebanyak 1.153 orang, di mana 1.100 di antaranya lulus peringkat. Sementara tahap kedua saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dengan jumlah pendaftar mencapai 1.249 orang,” katanya.
DPRD Barsel juga akan mengawal kebijakan ini agar proses seleksi dan penataan tenaga kontrak berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelum tahapan seleksi dan penempatan tenaga kontrak sebagai P3K paruh waktu, tambahnya, DPRD Barsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan mekanisme yang diterapkan berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
“Kami ingin semua proses ini transparan dan memberikan kepastian bagi tenaga kontrak di Barsel,” tambahnya.
DPRD Barsel berkomitmen memastikan kebijakan ini diterapkan dengan adil dan sesuai regulasi, sehingga tenaga Non-ASN di daerah tersebut mendapatkan kepastian kerja. (am)