Geloranews.co, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Bantahan ini muncul menyusul beredarnya foto yang menunjukkan kebersamaannya dengan salah satu tersangka kasus tersebut.
“Saya kenal mereka, biasa, saya datang ke setiap pernikahan mana kala waktunya pas,” ujar Budi Arie menanggapi foto yang menunjukkan dirinya bersama tersangka berinisial T di acara pernikahan Adhi Kismanto (AK).
Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang kedekatannya dengan T dan AK hanyalah “framing” belaka.
Ia bahkan menyarankan untuk membandingkan fotonya dengan foto para politikus dari sebuah partai yang lebih dekat dengan T.
“Itu hanya framing, coba ditanyakan ke tim sana, dekatan mana saya dengan foto mereka pas selesai rapat?” tutur Budi kepada Tempo, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, eks Menkominfo itu mengklaim dirinya menjadi korban persekongkolan bandar judi. Ia membantah tuduhan keterlibatannya dalam upaya melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Meskipun mengakui mengetahui penunjukan AK sebagai ahli IT yang direkrut Kominfo atas rekomendasi T, Budi menekankan bahwa pengawasan langsung dalam pemblokiran judi online dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Tenaga pengawasan dan penindakan (take down) bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian, bukan di bawah menteri,” tegas Budi dalam keterangan resminya.
Sementara itu, kasus judi online yang melibatkan pegawai komdigi terus bergulir. Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai komdigi.
Para tersangka diduga menawarkan jasa pengamanan situs judi online dengan tarif Rp 8,5 juta per situs agar tidak diblokir.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terutama mengenai bagaimana T dan AK, yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa mendapatkan akses dan wewenang untuk memblokir situs-situs judi online.