Barito SelatanUncategorized

EP Bendahara Desa Pararapak ditetapkan sebagai Tersangka Terbukti Selewengkan DD Untuk Judol Dan Sawer Live Tik Tok

×

EP Bendahara Desa Pararapak ditetapkan sebagai Tersangka Terbukti Selewengkan DD Untuk Judol Dan Sawer Live Tik Tok

Sebarkan artikel ini
ep-bendahara-desa-pararapak-ditetapkan-sebagai-tersangka-terbukti-selewengkan-dd-untuk-judol-dan-sawer-live-tik-tok
EP Bendahara Desa Pararapak ditetapkan sebagai Tersangka Terbukti Selewengkan DD Untuk Judol Dan Sawer Live Tik Tok

BARITO SELATAN — Kepolisian Resor Barito Selatan resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K, bersama personel Tipidkor lainnya.

Penyidik menetapkan EP, yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak Tahun 2023, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I.

Pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor: B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa EP tidak menyetor PPN dan PPh22 yang dipungut dari DD tahap II serta menggunakan sebagian besar dana desa untuk bermain judi online dan melakukan saweran di live TikTok.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar:
Rp307.796.700,00 (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 Juta hingga Rp1,5 Miliar.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H, melalui Kanit Tipidkor menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Barito Selatan agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran desa atau tindak pidana lainnya. Polri hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya. (Mas Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *