Kalimantan Selatan

Menang Praperadilan, Status Tersangka Untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Gugur

×

Menang Praperadilan, Status Tersangka Untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Gugur

Sebarkan artikel ini
Menang Praperadilan, Status Tersangka Untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Gugur
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (dok. Humas Pemprov Kalsel)

Geloranews.co – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11).

Keputusan ini mengakibatkan gugurnya status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” ujar hakim Afrizal Hady dalam putusannya, Selasa (12/1).

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Beberapa pertimbangan hakim dalam keputusan ini antara lain:

1. Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT), sehingga seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

2. Penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin, yang dibuktikan dengan tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

3. Belum ada pemanggilan secara sah untuk pemeriksaan terhadap Paman Birin.

Hakim juga menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK tersebut dinilai prematur, mengingat tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan putusan ini, status tersangka Paman Birin resmi gugur. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK mengenai langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.