Palangkaraya

Rakor DLH Kalteng Bahas Perizinan Galian C

×

Rakor DLH Kalteng Bahas Perizinan Galian C

Sebarkan artikel ini
Rakor DLH Kalteng Bahas Perizinan Galian C (foto: Geloranews.co)
Rakor DLH Kalteng Bahas Perizinan Galian C (foto: Geloranews.co)

PALANGKA RAYA (Geloranews.co) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait perizinan bahan galian mineral bukan logam dan batuan (galian C) di Aula DLH Kalteng, Rabu (12/2/2025).

Rakor ini bertujuan memberikan solusi bagi pemilik usaha galian C yang belum memiliki izin operasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, menegaskan komitmen lintas sektor dalam membina dan mengawasi aktivitas tambang galian C di Kalimantan Tengah.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan rakor ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha tambang terkait proses dan persyaratan perizinan yang terintegrasi.

Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberantas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian daerah.

“Pemerintah melalui DLH, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan berkomitmen memberikan dukungan penuh agar proses perizinan lebih mudah dan terarah,” ujarnya.

Ia berharap, tertibnya perizinan galian C dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran tambang galian C ilegal.

Ia menyoroti dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan, menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan.

“Melalui rakor ini, kami berharap pertambangan galian C berjalan legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Rakor ini menjadi momentum penting untuk sinergi pemerintah dan pelaku usaha tambang dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta daerah. (am)