Geloranews.co – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan ribuan situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru berinisial D.” Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pada Selasa (12/11/2024) di Polda Metro Jaya.
Dari 18 tersangka tersebut, 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 8 lainnya adalah warga sipil.
Satu tersangka lain berinisial A alias M masih dalam pengejaran oleh penyidik.
“Saat ini, DPO A alias M masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” imbuh Ade Ary.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan bahwa Kementerian Komdigi, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka diduga melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi telah melakukan penggeledahan di kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024), serta dua tempat penukaran uang (money changer).
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, diduga melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya justru “dibina” agar tidak diblokir.