BARITO SELATAN – Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran itu juga dihadiri Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.
Paripurna dibuka dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 oleh Anggota DPRD Mastini RL. Dalam laporannya, Mastini menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan terperinci. Hasilnya, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sepakat menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Barito Selatan menyatakan persetujuan tersebut akan dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Wakil Bupati Khristianto Yudha, mewakili Bupati Barito Selatan, menandatangani kesepakatan bersama Ranperda APBD 2026.
Usai menandatangani Dokumen berita acara, Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menyampaikan bahwa penetapan Ranperda ini sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan anggaran.
“Pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku, serta tidak lepas dari komitmen dan kesungguhan seluruh pihak,” ujarnya.
Wabup menjelaskan bahwa APBD 2026 difokuskan pada beberapa prioritas utama, yakni:
Pembangunan infrastruktur, Peningkatan kualitas pendidikan, Penguatan layanan kesehatan, Penanganan inflasi daerah.
Fokus pembangunan juga diarahkan pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, penanggulangan pengangguran, serta peningkatan kesempatan kerja layak (decent job).
Setelah menerima laporan final pembahasan, pihak eksekutif menyambut baik berbagai saran dan masukan dari DPRD. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80/2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri 120/2018 dan Permendagri 9/2021, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja. (Mas Har)
Wabup Barito Selatan Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2026






