Barito SelatanUncategorized

Pemkab Barito Selatan Batasi Pembelian BBM di SPBU, Libatkan Aparat Awasi Penimbunan

×

Pemkab Barito Selatan Batasi Pembelian BBM di SPBU, Libatkan Aparat Awasi Penimbunan

Sebarkan artikel ini
pemkab-barito-selatan-batasi-pembelian-bbm-di-spbu,-libatkan-aparat-awasi-penimbunan
Pemkab Barito Selatan Batasi Pembelian BBM di SPBU, Libatkan Aparat Awasi Penimbunan

BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mulai memberlakukan pembatasan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan serta mencegah praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Barito Selatan, Harminto, usai mengikuti rapat bersama DPRD Barito Selatan, Selasa (21/4/2026).

‎Harminto menjelaskan, untuk kendaraan roda dua, pembelian BBM jenis Pertamax dibatasi maksimal Rp100 ribu, sedangkan untuk jenis Pertalite hanya diperbolehkan paling banyak Rp50 ribu per pengisian. Sementara bagi kendaraan roda empat, pembelian Pertamax dibatasi hingga Rp300 ribu.

‎Lebih lanjut Harminto mengatakan, sebelum rapat bersama DPRD, pihaknya lebih dahulu mengikuti pertemuan di Aula Setda Barito Selatan yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah bersama pihak Pertamina. Dalam pertemuan itu, salah satu keputusan utama yang dihasilkan adalah pembatasan pembelian BBM di SPBU yang akan diperkuat melalui surat edaran Bupati Barito Selatan.

‎“Langkah ini diambil agar distribusi BBM lebih merata dan tidak terjadi pembelian berlebihan oleh pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” ujar Harminto.

‎Selain pembatasan pembelian, pemerintah daerah juga akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan razia rutin di sejumlah kios pengecer BBM. Pengawasan ini dilakukan hingga kondisi distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah Barito Selatan kembali stabil.

‎Harminto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan penimbunan BBM di lapangan.

‎“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penimbunan atau penjualan BBM secara tidak wajar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

‎Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap kebijakan ini dapat menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat serta menekan praktik penyalahgunaan distribusi yang selama ini meresahkan warga. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *