BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan seorang residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu serta mengancam warga dengan senjata airsoftgun.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jacson R Hutapea saat Pres Rilis mengatakan, Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALTENG, tanggal 17 September 2025.
Kejadian bermula ketika warga Desa Bundar, Kecamatan Susun Utara, melaporkan adanya orang mencurigakan di rumah milik H. Jana, Dusun Bambure Raya. Saat diperiksa, tersangka AR ditemukan bersembunyi di kolong rumah dan sempat mengancam warga dengan airsoftgun replika Glock 19 Austria.
AR bahkan melepaskan beberapa tembakan ke arah warga, namun tidak menimbulkan korban luka. Aksi tersebut memicu warga mengejar hingga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram (netto) yang disimpan pelaku di saku celana pendek hitam yang digunakannya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit handphone, tas selempang, dompet, serta airsoftgun yang sempat digunakan pelaku untuk menakuti warga.
Kapolres Barito Selatan menegaskan, AR diduga kuat melakukan tindak pidana dengan cara menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan keberadaan pelaku dan membantu aparat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi membantu Polri dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat Barito Selatan untuk menjauhi narkoba serta segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres Barito Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mas Har)






