Barito SelatanUncategorized

Pemkab Barito Selatan Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

×

Pemkab Barito Selatan Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Sebarkan artikel ini
pemkab-barito-selatan-ikuti-sosialisasi-perpres-nomor-83-tahun-2026-tentang-tunjangan-jabatan-fungsional-analis-kebencanaan
Pemkab Barito Selatan Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

BARITO SELATAN – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

‎

‎Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang VIP Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Selatan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan regulasi baru mengenai pemberian tunjangan bagi pejabat fungsional Analis Kebencanaan.

‎

‎Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

‎

‎Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan pemberian tunjangan, kesiapan administrasi kepegawaian, serta mekanisme koordinasi dan tindak lanjut pembayaran tunjangan pada masing-masing instansi.

‎

‎Peserta sosialisasi meliputi perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.

‎

‎Dalam sosialisasi tersebut, setiap instansi juga diharapkan menyiapkan data jumlah pejabat fungsional Analis Kebencanaan berdasarkan jenjang jabatan, kesiapan dokumen kepegawaian, serta berbagai pertanyaan maupun kendala yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemberian tunjangan.

‎

‎Hal tersebut diperlukan agar proses penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung kesiapan administrasi dari masing-masing instansi.

‎

‎Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya unit yang menangani kepegawaian, penanggulangan bencana, dan pengelolaan keuangan.

‎

‎Dengan demikian, implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mas)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *