Barito SelatanUncategorized

Polres Barsel Ungkap Pencurian Motor di Depan Alfamart, Perempuan MH Jadi Tersangka

×

Polres Barsel Ungkap Pencurian Motor di Depan Alfamart, Perempuan MH Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
polres-barsel-ungkap-pencurian-motor-di-depan-alfamart,-perempuan-mh-jadi-tersangka
Polres Barsel Ungkap Pencurian Motor di Depan Alfamart, Perempuan MH Jadi Tersangka

‎

BARITO SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan minimarket Alfamart, Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.

‎

‎Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MH sebagai tersangka. Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., didampingi jajaran, dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

‎

‎Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Korban diketahui bernama Raji, yang saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan minimarket tempatnya bekerja.

‎

‎Sebelum kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK.

‎

‎Setibanya di tempat kerja, korban memarkirkan kendaraannya di depan minimarket. Namun, kunci kontak sepeda motor tersebut masih dalam kondisi menempel.

‎

‎Sekitar pukul 18.45 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

‎

‎Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan pada 3 November 2026 untuk diproses secara hukum.

‎

‎Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap perkara tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aksi pencurian.

‎

‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nomor polisi KH 2847 DK beserta STNK.

‎

‎Polisi juga mengamankan satu buah baju merah bertuliskan “Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945”, satu buah daster panjang warna biru tua, satu buah helm hitam merek GM, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga merekam aksi pencurian.

‎

‎Atas perkara tersebut, MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎

‎Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain, baik seluruh maupun sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

‎

‎Kapolres Barsel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎

‎Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, gangguan keamanan, maupun kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110.

‎

‎Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya untuk sementara, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Mas)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *